• Bahasa Indonesia
  • English (United Kingdom)
Home

Main Menu

  • HOME
  • ABOUT MEGA PRATAMA
  • PRODUCTS
  • CONTACT AND SUPPORTS
  • NEWS & ARTICLES

Customer Service

Y!:wahudianto

Statistics

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday6
mod_vvisit_counterYesterday39
mod_vvisit_counterThis week6
mod_vvisit_counterLast week394
mod_vvisit_counterThis month1605
mod_vvisit_counterLast month3270
mod_vvisit_counterAll days16514

We have: 1 guests online
Your IP: 38.107.179.221
 , 
Today: May 20, 2012
Visitors Counter


Welcome to Mega Pratama Official Website
BERAHIRNYA ASURANSI MARINE CARGO Print E-mail

Kapan Asuransi Marine Cargo Mulai Berlaku Dan Kapan Berakhirnya ?

Periode Pertanggungan Asuransi Pangangkutan khususnya Pengangkutan Laut (Marine Cargo) berbeda dengan jenis asuransi yang lain yang pada umumnya dibatasi untuk periode tertentu (Time Insurance / Policy) dimana awal dan akhir periode pertanggungan secara tegas dicantumkan pada schedule polis.
Misal  :
- Asuransi Harta Benda
- Asuransi Kendaraan Bermotor
- Asuransi Aneka seperti  Kecelakaan Diri, Tanggung Gugat, Kebongkaran, Cash in Safe, Fidelity Guarantee dll
Pada Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo) yang menggunakan Institute Cargo Clause (ICC) kapan pertanggungan mulai berjalan dan kapan pertanggungan berakhir diatur pada Point DURATION sebagai berikut  :
- Asuransi ini mulai berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan sebagai awal dimulainya perjalanan.
- Berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir pada
o saat diserah-terimakan di gudang  Penerima atau di gudang terakhir lain atau tempat penyimpanan di  tempat tujuan yang telah disebutkan atau
Penjelasan  : Cukup Jelas
o saat diserah terimakan di gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tempat tujuan yang telah disebutkan, yang dipilih Tertanggung baik digunakan  :
§ untuk penyimpanan selain jalur perjalanan yang wajar atau
§ untuk alokasi atau distribusi, atau
Penjelasan  :
§ Pertanggungan akan berakhir jika Cargo sudah diserahterimakan kepada pihak yg berkepentingan (pembeli / pemilik / pihak yg dituju) walaupun bukan pada tempat / Gudang tujuan akhir  yang disebutkan pada Skedul Polis namun tempat tersebut (oleh) tertanggung dimaksudkan sebagai tempat penyimpanan  atau untuk keperluan distribusi / alokasi.
o saat berakhirnya waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir, mana yang terlebih dahulu terjadi.
Penjelasan  :
§ Contoh :
· Skedul Polis menyebutkan  :  Pengangkutan dari Singapura ke Tanjung Priok, Jakarta kemudian dilanjutkan ke Gudang Tertanggung di Cikarang, Bekasi.
· Selama proses pengurusan bea masuk dll (Customs) Cargo disimpan digudang pelabuhan.
· Jika sampai dengan 60 Hari sejak Bongkar Muat dari Kapal ternyata Cargo belum juga dikirimkan (via darat) ke  Gudang Tertanggung di Cikarang, Bekasi, maka pertanggungan / jaminan polis otomatis berakhir.
· Jika pada hari ke 60, Cargo diangkut (via darat) ) ke  Gudang Tertanggung di Cikarang, Bekasi, maka pertanggungan / jaminan polis belum berakhir dan akan berakhir pada saat Cargo mencapai Tempat / Gudang tujuan akhir tersebut.
§ Pada Prakteknya ketentuan 60 hari dianggap terlalu lama untuk jenis pengangkutan tertentu (tergantung Jenis Cargo, Rute Pelayaran) sehingga kententuan 60 hari tersebut direvisi dengan pelekatan “Termination / Transit Clause” misal menjadi 30 Hari, 15 Hari atau 7 hari.
- Jika, setelah dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum berakhirnya asuransi ini, barang diteruskan ke suatu tujuan selain dari yang telah diasuransikan, asuransi ini,  dengan tetap tunduk pada ketentuan pengakhiran di atas, tidak akan diperluas  selama perjalanan ke tujuan lain tersebut.
Penjelasan  :
Jika Pada Skedul Polis disebutkan Rute adalah Singapura ke Tanjung Priok, Jakarta kemudian dilanjutkan ke Gudang Tertanggung di Cikarang, Bekasi. Namun setelah Cargo dibongkar di Tg Priok, Jakarta ternyata Cargo diteruskan ke Lokasi lain (misal ke Tangerang) maka pertanggungan / jaminan polis akan berakhir.
- Asuransi ini tetap berlaku (dengan tunduk pada ketentuan pengakhiran tersebut di atas dan yang diatur pada Klausul 9 di bawah) selama  terjadi keterlambatan di luar kontrol Tertanggung, setiap penyimpangan pelayaran, pembongkaran darurat, pengapalan kembali atau pemindahan ke kapal lain dan selama terjadi perubahan pelayaran yang timbul dari pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada pemilik kapal atau pencarter dalam kontrak pengangkutan.
Penjelasan  : Ketentuan diatas berlaku jika terjadi keterlambatan di luar kontrol Tertanggung, penyimpangan pelayaran, pembongkaran darurat, pengapalan kembali atau pemindahan ke kapal lain dan selama terjadi perubahan pelayaran oleh Pemilik / operator kapal yang timbul dari pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada pemilik kapal atau pencarter dalam kontrak pengangkutan.
- Jika dalam keadaan di luar kontrol Tertanggung baik kontrak pengangkutan diakhiri di suatu pelabuhan atau tempat selain dari tujuan yang telah  disebutkan atau pelayaran  dihentikan sebelum barang diserah-terimakan sebagaimana diatur pada ketentuan di atas, maka asuransi ini juga berakhir kecuali pemberitahuan segera disampaikan kepada Penanggung dan kelanjutan jaminan diminta dimana asuransi tetap berlaku,  dengan ketentuan suatu premi tambahan jika diperlukan oleh Penanggung, baik
o sampai barang dijual dan diserah-terimakan di pelabuhan atau tempat tersebut, atau, kecuali secara khusus disetujui lain, sampai berakhirnya waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan tiba di pelabuhan atau tempat tersebut, mana yang terlebih dahulu terjadi, atau
o jika barang diteruskan dalam jangka waktu 60 hari tersebut (atau perpanjangan yang disetujui) ke tujuan yang telah disebutkan atau tujuan lain, sampai berakhir sebagaimana diatur pada Klausul di atas.
Penjelasan : Tertanggung harus melaporkan kepada Penanggung dan minta agar pertanggungan dilanjutkan. Penanggung berhak mengenakan tambahan premi untuk permintaan  melajutkan jaminan tersebut.
- Bilamana, setelah berlakunya asuransi ini, tujuan diubah oleh Tertanggung, jaminan tetap berlaku dengan suatu premi dan dengan syarat yang akan diatur dengan ketentuan pemberitahuan segera disampaikan kepada Penanggung.
Penjelasan : Tertanggung harus melaporkan kepada Penanggung dan minta agar pertanggungan dilanjutkan sampai dengan tujuan yg rubah tersebut. Penanggung berhak mengenakan tambahan premi atau T/C yg berbeda untuk permintaan  melajutkan jaminan tersebut

Semoga bermanfaat

Ditulis oleh     :  Subagyo

Sumber           :  Institute Cargo Clause (ICC)


 
45 Perusahaan asuransi direstui Jual Suretyship Print E-mail

Oleh Anggi Oktarinda

Bisnis Indonesia, Selasa, 01 November 2011 | 16:25 WIB

Large_bapepam-atk__1__dc

Berita Terkait

  • Bisnis hari ini: Awasi BI Rate
  • Bapepam-LK janjikan regulasi asuransi mikro semester I/2011

 

JAKARTA: Sebanyak 45 perusahaan asuransi umum mendapatkan izin untuk memasarkan produk asuransi lini usaha suretyship dari Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan Kep-814/KM.10/2011 tentang daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk asuransi pada lini usaha suretyship, yaitu surety bond konstruksi, surety bond non konstruksi, customs bond, dan excise bond.
Sebanyak 41 perusahaan dapat memasarkan produk surety bond konstruksi, 34 perusahaan dapat memasarkan produk surety bond non konstruksi, 25 perusahaan dapat memasarkan produk customs bond, dan 16 perusahaan dapat memasarkan produk excise bond.
Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, mengatakan perusahaan asuransi umum yang tidak tercantum dalam daftar sebagaimana dimaksud dilarang memasarkan produk asuransi pada lini usaha suretyship.
"Tidak boleh memasarkan, kecuali untuk perusahaan yang baru melaporkan produk surety-nya setelah tanggal KMK tersebut dan produk tersebut sudah kami nyatakan sudah dicatat," ujarnya hari ini.
Empat perusahaan mendapatkan izin baru untuk memasarkan produk pada lini usaha tersebut, yaitu PT Artagraha General Insurance yang mendapatkan izin baru untuk memasarkan produk asuransi seruty bond konstruksi dan customs bond, PT Binagriya Upakara (seruty bond non konstruksi), PT Asuransi Mega Pratama (customs bond), dan PT Asuransi Multi Artha Guna (customs bond).
Adapun 41 perusahaan lainnya adalah perusahaan yang sebelumnya telah memasarkan produk asuransi pada lini usaha suretyship dan mendapatkan perpanjangan izin untuk memasarkan kembali.
Di antaranya adalah PT Asuransi Asoka Mas, PT Asuransi Bangun Askrida, PT Asuransi Bhakti Bayangkara, PT Binagriya Upakara, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, PT Asuransi Himalaya Pelindung, PT Asuransi Wuwungan, dan PT Tugu Pratama Indonesia.
Menteri keuangan, lanjutnya, setiap triwulan melakukan review atas dipenuhinya seluruh persyaratan oleh perusahaan asuransi yang telah memasarkan produk asuransi tersebut.
Persyaratan itu antara lainnya mencakup tingkat solvabilitas, rasio perimbangan jumlah investasi dan cadangan teknis, serta kewajiban pembayaran klaim retensi sendiri, rasio likuiditas, dan tenaga ahli asuransi.
"Berdasarkan hasil analisis atas laporan keuangan triwulan II /2011, terdapat perusahaan asuransi yang telah memenuhi kembali persyaratan untuk dapat memasarkan produk asuransi pada lini usaha suretyship,” katanya.(sut)

 

 

http://www.bisnis.com/articles/45-perusahaan-asuransi-direstui-jual-suretyship45

 

 
Copyright (c) 2011 - Mega Pratama General Insurance. All right reserved.

PT. Asuransi Mega Pratama | Gedung Mega Pratama, Jl. Raya Pasar Minggu No.14 D, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510 - INDONESIA

Telp. (+6221) 7983401 Fax. (+6221) 7983402 / 05